Terbukti Suap Bupati Sugiri Sancoko Rp1,1 Miliar, Sucipto Dihukum 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada pihak swasta bernama Sucipto dalam perkara dugaan suap serta gratifikasi Pemerintah Kabupaten Ponorogopada Selasa, 7 April 2026. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko senilai Rp1,1 miliar terkait paket pekerjaan di RSUD Kabupaten Ponorogo. "Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan serta memutuskan sesuai tuntutan yang dilayangkan oleh Tim Jaksa Pen














