Muluskan Pinjaman Rp250 Miliar Korupsi PT Sritex, Mantan Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex. Jaksa Penuntut Umum Triyana Setya Putra pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, juga menuntut terdakwa Supriyatno untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tenta














