Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden, Begini Kata Menkum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan ketentuan yang sudah ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, MK hanya mempertegas ketentuan tersebut agar tidak lagi menimbulkan tafsir berbeda. "Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan," kata Supratman di K














