Delapan Bankir Bebas di Kasus Korupsi Sritex, Integritas Perbankan Dipertanyakan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menuntaskan persidangan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bagi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun. Persidangan yang menyeret tiga pimpinan perusahaan tekstil yang pernah menjadi yang terbesar di Asia Tenggara itu membutuhkan waktu hampir lima bulan, dimulai sejak Desember 2025. Tiga pimpinan Sritex yang diadili masing-masing Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Iwan Kurni














