MK Tolak Uji Materiil UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Keppres Terbit
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Melalui putusan ini, MK memberikan kepastian hukum bahwa status konstitusional ibu kota negara hingga saat ini masih sah berada di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, dan baru akan berpindah setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Sidang pengucapan putusan Perkara N












