KKP RI Temukan Indikasi Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Kawasan Kura-Kura Bali
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) menemukan indikasi pemanfaatan ruang laut secara ilegal di Kawasan Kura-Kura Bali. Melansir website KKP RI pada Senin (18/5/2026), sekitar 1,12 hektare ruang laut yang terindikasi dimanfaatkan di luar dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP RI menyatakan, pelanggaran tersebut dilakukan oleh PT Bali Turtle Island Devel














