Kewenangan Diperluas, Komnas HAM Bakal Miliki 11 Fungsi Baru Termasuk Penyidikan
Pemerintah berencana memperluas kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yang salah satunya akan mencakup pemberian kewenangan penyidikan serta penguatan daya ikat rekomendasi lembaga. Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris menampik isu penyusunan aturan secara sepihak dan menegaskan bahwa draf penguatan wewenang ini telah dirumuskan secara inklusif bersama masyarakat sipil, akademisi, hingga pimpinan Komnas HAM














