Sindikat Love Scam Berujung Investasi Kripto Bodong di Solo Rugikan Warga AS 2 Juta USD
Polda Jawa Tengah menetapkan 38 orang tersangka kasus penipuan modus love scam jaringan internasional, Selasa (2/6/2026). Para Korban dijebak untuk melakukan investasi kripto palsu. Terduga pelaku itu terdiri dari 27 warga negara Indonesia (WNI), 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal. Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Susanto Saragih, Senin (01/06) mengatakan para tersangka itu berperan sebagai marketing yang menawarkan jasa kencan lewat aplikasi online. Untu














