UU Masyarakat Adat tak Juga Disahkan, Perda Jadi Instrumen Pengakuan Negara
Anggota DPD RI Dr Filep Wamafma mengatakan, Peraturan Daerah terkait Masyarakat Adat menjadi instrumen penting agar pengakuan negara tidak mandek sebagai aturan normatif, selam belum disahkannya UU Masyarakat Adat. Karenanya Filep menghargai langkah Pemerintah Kabupaten Fakfak yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Mbaham Matta. Dia kemudian mendorong agar Dewan Adat Papua (DAP) segera memperkuat













