Hakim Pecat Dua Prajurit TNI dalam Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua personel TNI dalam perkara penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Dua personel tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Keduanya dinilai terbukti merencanakan penyiraman cairan kimia terhadap Andrie. “Terdakwa 1 dan terdakwa 2 harus dipisahkan dari lingkungan TNI Angkatan Laut dengan cara diberhentikan dengan tidak hormat atau d














