Sidang Perdana Tipikor, Wali Kota Madiun Maidi Didakwa Terima Gratifikasi dan Pemerasan Rp10 Miliar
Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, didakwa menerima gratifikasi sekaligus melakukan pemerasan dalam sidang perdana kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Kamis (11/6/2026). Sidang tersebut turut menghadirkan dua terdakwa lain yang berkaitan dengan perkara pengelolaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Toni Franky, menyampaikan terdapat dua berkas dakwaan yang dibacakan dalam persidangan tersebut di hadapan majelis hakim














