Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Dibagi 50:50, Ini Dalih Kuasa Hukum Yaqut
Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap alasan di balik pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan komposisi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus. Pembagian tersebut menghasilkan masing-masing 10.000 kuota untuk jemaah reguler dan 10.000 kuota untuk jemaah khusus. Dalam eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026), kuasa hukum Yaqut menilai kebijakan itu bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Menurut mereka, kon














