Kejari Periksa Sekda Nganjuk, Usut Korupsi Proyek Bendungan Margopatut Rp1,5 Triliun
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk sebagai saksi dalam penyidikan korupsi proyek perencanaan pembangunan Bendungan Margopatut. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Nganjuk pada Senin (6/7/2026). Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya membenarkan pemeriksaan tersebut. Nur Solekan tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 09.50 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.














