Aduan Sampah Tak Wajib Ditindaklanjuti, UU Pengelolaan Sampah Digugat ke MK
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai tidak mewajibkan pemerintah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penumpukan maupun pembuangan sampah liar. Gugatan tersebut diajukan Dudy Mempawardi Saragih melalui perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026. Sidang perdana pengujian undang-undang itu digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Pemohon mempersoalkan Pasal 11 ayat (1) huruf b yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berper














