Aturan Baru Terbit, PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Tanpa Seleksi Ulang
Aturan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi berlaku. Salah satu ketentuannya menghapus kewajiban seleksi ulang bagi PPPK paruh waktu yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Peraturan tersebut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widiyantini, pada 19 Juni














