Korupsi Bansos COVID-19, Eks Kadinsos Seram Bagian Barat Dieksekusi 8 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat, Joseph Rahanten, dieksekusi jaksa setelah putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara korupsi dana bantuan sosial penanganan COVID-19 berkekuatan hukum tetap. Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,2 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5947 K/Pid.Sus/2026 tanggal 18 Juni 2026. Joseph














