Konflik Lahan Masyarakat Adat Terjadi di Tujuh Wilayah, Apa Pemicunya?
Klaim lahan yang belum melalui verifikasi dan belum adanya aturan khusus mengenai wilayah adat disebut menjadi pemicu konflik antara PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) dengan masyarakat adat di tujuh wilayah. Persoalan tersebut disampaikan Direktur Aset PTPN III Agung Setya Imam Effendi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, Kamis kemarin. Agung mengatakan perusahaan menghadapi klaim atas lahan














