Bukan Cuma Ganti Nama Kementerian, Ini Alasan Tarif WNI Naik jadi Rp75 Juta per Permohonan
Pemerintah menaikkan tarif pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) menjadi Rp75 juta per permohonan, naik dari sebelumnya Rp50 juta. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan baru ini akan menggantikan sepenuhnya PP Nomor 45 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur tarif layanan serupa. Bel














