AFU.ID, JAKARTA - Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) menjadi sorotan publik menyusul kasus kematian sejumlah peserta pada periode Februari dan Maret 2026.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menegaskan bahwa tidak ditemukan indikasi kelebihan beban kerja dalam rentetan peristiwa tersebut.
Penegasan tersebut muncul berdasarkan hasil penelusuran menyeluruh guna memastikan aspek keselamatan dan kondisi kerja dokter muda secara nasional.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia (Dirjen SDM) Kesehatan Kemenkes RI, dr. Yuli Farianti menyampaikan bahwa identifikasi kronologi telah melibatkan komite teknis terkait.
“Total waktu kerja tidak lebih dari 48 jam per minggu dan izin istirahat telah diberikan sesuai ketentuan,” ungkapnya pada Senin, 30 Maret 2026.
“Saat dirujuk ke fasilitas kesehatan, kondisi sudah berada pada fase lanjut perjalanan penyakit,” sambungnya di Jakarta.
Data menunjukkan penyebab kematian meliputi komplikasi campak pada jantung dan otak, dugaan anemia, hingga syok akibat demam berdarah.
Pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan durasi pengabdian selama dua belas bulan.
Dokter muda memiliki hak izin hingga 90 hari dalam setahun sebagai bagian dari perlindungan kesejahteraan selama menjalani masa praktik.
“Kami memastikan perlindungan peserta menjadi prioritas, sekaligus menjaga standar keselamatan pasien,” tutur dr. Yuli.
Pemerintah kini memperkuat langkah mitigasi melalui respons cepat penanganan peserta sakit serta pengawasan ketat dari para dokter pembimbing.
Kemenkes RI juga meningkatkan transparansi kanal pengaduan agar setiap kendala di lapangan dapat segera ditindaklanjuti oleh otoritas pusat.
Seluruh peserta Program Internsip Dokter wajib disiplin menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan mematuhi standar prosedur operasional medis.
Skrining kesehatan berkala bagi tenaga medis muda juga akan diperketat guna mendeteksi dini risiko penyakit sebelum kondisi fisik menurun drastis.
Kemenkes RI mengingatkan agar para praktisi kesehatan tidak mengabaikan kondisi fisik pribadi di tengah tuntutan pelayanan publik yang tinggi.
Harapannya, langkah penguatan tersebut mampu menjamin keberlangsungan distribusi tenaga medis ke seluruh wilayah Indonesia dengan standar keamanan yang optimal.