● Undang-undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang menggantikan UU Ketenagakerjaan resmi disahkan pekan ini.
● Revisi UU ini diharapkan menjadi momentum perbaikan nasib pekerja yang selama ini underpaid dan rawan eksploitasi.
● Kepastian masih panggang dari api karena masih butuh aturan turunan yang berlarut-larut.
Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan baru saja disahkan, Selasa 6 Oktober 2026 lalu. Aturan ini akan menggantikan dan menggabungkan pengaturan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta berbagai perubahan dalam Undang Undang Cipta Kerja.
Lahirnya UU baru ini tidak lepas dari perjuangan panjang serikat pekerja dalam menggugat klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Melalui putusannya, MK tidak hanya mengoreksi berbagai norma ketenagakerjaan, tetapi juga meminta pembuat kebijakan menyusun UU baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja hingga 31 Oktober 2024.
Sayangnya, momentum yang sebenarnya sangat penting untuk perubahan aturan ketenagakerjaan ini berakhir antiklimaks. Ia gagal jadi momentum reformasi nyata karena beragam permasalahan menahun yang menerpa para pekerja masih ada dan dipenuhi ketidakpastian. Bahkan, hingga aturannya diketok di DPR, banyak yang masih belum tahu sebenarnya draft mana yang akhirnya disahkan oleh lembaga legislatif sebagai Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Read more: Semua pekerja adalah buruh: pentingnya mendorong solidaritas kelas pekerja
Upah layak masih jauh di angan
Dalam UU baru yang saya pelajari, tidak ada terobosan inovatif dalam persoalan upah—masih mengacu pada aturan lama.
Kebijakan pengupahan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada dasarnya mengadopsi amar MK mengenai “indeks tertentu”.
Indeks tertentu adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Masalahnya, pengalaman penetapan UMP 2026 menunjukkan formulasi tersebut tak mampu mengejar kebutuhan hidup layak.

Hanya 5 dari 36 provinsi yang nilai UMP-nya berada di atas KHL.

UU Ketenagakerjaan baru masih belum memastikan acuan KHL dalam penentuan upah: apakah menjadi salah satu pertimbangan, ataukah harus menjadi standar minimum yang secara bertahap wajib dicapai?
Read more: Tak ada hidup layak dalam upah minimum 2026
Tanpa kejelasan tersebut, UU baru berpotensi mengulang kaset kusut relevansi “indeks tertentu” dan formula upah minimum yang memenuhi kebutuhan hidup layak. Ini terutama dalam penetapan upah 2027.
Masih melanggengkan eksploitasi pekerja
Terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), UU ini juga masih sangat terlihat sebagai produk kompromi, bukannya mencapai tujuan dasar yakni mencari perlindungan yang paling dibutuhkan pekerja.
Dalam proses pembahasan, kelompok pekerja meminta pembatasan PKWT maksimal setahun.
Di lain pihak, kelompok pengusaha menghendaki durasi maksimal PKWT lebih panjang: lima tahun alias tak berubah dari versi UU Cipta Kerja.
Setelah proses lobi-lobi semua pihak, PKWT akhirnya ditetapkan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali. Masing-masing perpanjangan paling lama satu tahun.
UU Ketenagakerjaan baru juga tidak mengatur perlindungan yang kuat, hanya memandatkan pengaturannya sebagai bagian dari PKWT dalam peraturan pelaksana.
Read more: Potongan aplikasi 8% tidak efektif, nasib ojol takkan berubah hanya dengan utak-atik komisi
Meski begitu, UU ini sebenarnya mengatur beberapa terobosan yang baik. Salah satunya adalah bab khusus mengenai Tenaga Kerja Sektor Informal. Sayangnya, arah kebijakannya masih setengah matang karena perlu menanti aturan turunan.
Pengakuan terhadap pekerja informal seharusnya tidak berhenti pada perluasan terminologi, tetapi juga diikuti dengan standar perlindungan minimum yang konkret.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan akhirnya juga tetap menjauhkan para ojek online (ojol) dan pekerja harian lain dari pemenuhan janji-janji manis yang sudah digembar-gemborkan negara, mulai dari perbaikan penghasilan hingga perlindungan jaring pengaman sosial.
Ketidakpastian berlarut-larut
Pertanyaannya, apa jaminan bahwa UU Ketenagakerjaan Baru akan memberikan perlindungan lebih baik dibandingkan UU Cipta Kerja?
Nyatanya, kepastian tersebut harus menunggu berbagai peraturan turunan. Dalam draf, kami mendapati frasa “diatur dalam Peraturan Pemerintah” ada setidak-tidaknya dalam 47 pasal. Sementara delegasi kepada Peraturan Menteri terdapat setidak-tidaknya dalam 15 pasal.
UU baru semestinya menetapkan standar perlindungan minimum bagi berbagai bentuk pekerjaan harian dan informal yang semakin beraneka rupa saat ini, bukan kembali melemparkannya pada aturan turunan.
Padahal, ketika UU terlalu banyak menyerahkan persoalan hak dasar pekerja (jenis hubungan kerja, batas fleksibilitas kerja, outsourcing hingga standar penghasilan) kepada peraturan teknis, perdebatan substantif akhirnya berpindah dari ruang legislatif ke eksekutif.
Selain itu, banyak ditemukan standardisasi yang sumir. Contohnya padanan istilah “imbalan” yang menggantikan “upah”, dalam bab tentang perlindungan bagi tenaga kerja informal. Padahal, upah memiliki konstruksi dan parameter yang lebih jelas dalam hukum ketenagakerjaan, sementara “imbalan” tidak.
Pemilihan istilah seputar penanggung jawab pengupahan kepada ‘pengusaha’, bukan kepada ‘pemberi kerja’, padahal definisi hubungan kerjanya sendiri sudah diperluas menjadi “hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja” juga dikhawatirkan akan menciptakan ruang abu-abu untuk mencurangi sistem pengupahan.
Tanpa standar yang objektif, mekanisme pengawasan, dan konsekuensi hukum yang jelas, UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang tampak progresif tersebut justru berisiko menjadi hak yang sulit ditagih dalam praktik.
Pada akhirnya, kesempatan langka untuk melakukan perubahan mendasar ketentuan ketenagakerjaan yang adaptif dengan perkembangan hubungan kerja, dan memastikan pekerja lebih aman di tengah pasar kerja yang makin fleksibel, justru berakhir antiklimaks.
Read more: Di balik kalimat “lebih baik capek kerja daripada capek cari kerja” yang berujung eksploitasi
