Articles on RUU Cipta Kerja
Displaying all articles
Upaya untuk menarik investor, mengembangkan UMKM, dan memastikan pengusaha dengan mengorbankan perlindungan terhadap pekerja bukanlah cara yang tepat.
Secara hukum, ada dua menggagalkan omnibus law Cipta Kerja: lewat permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi atau meminta presiden menggeluarkan Perppu untuk membatalkan.
Penggunaan metode omnibus law dalam perundang-undangmemiliki banyak masalah, harus ditinjau ulang.
UU Cipta Kerja mengamanatkan perubahan mendasar dalam administrasi pemerintahan yang justru menjadi langkah mundur.
Dengan dicabutnya hak-hak pekerja dalam omnibus law, tidak menutup kemungkinan persepsi investor khususnya negara maju jadi negatif terhadap Indonesia.
Pengaturan pertahanan di RUU Cipta Kerja, bermacam UU sektoral, dan ketidakseriusan pemerintah mengatasi konflik menjadi ancaman di depan.
RUU Cipta Kerja akan merevisi sejumlah UU yang juga telah dan sedang dibahas revisinya di DPR.
Pembahasan RUU Cipta Kerja melanggar prosedur DPR sendiri. Penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaa juga berisiko menghalangi aspirasi publik.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan membawa tiga dampak pada dunia pers Indonesia : kepemilikan modal asing, kekerasan terhadap jurnalis dan kebebasan pers.








