Sentralisasi kebijakan yang tidak transparan kacaukan pembangunan BTS nasional

● Pemda minim peran dan masukan dalam perencanaan dan implementasi proyek BTS nasional

● Dengan status BLU, BAKTI memiliki banyak celah untuk korupsi

● Skema pendanaan alternatif seperti KPBU perlu diintensifkan


Untuk mencapai pemerataan akses telekomunikasi dan internet nasional, pemerintah menginisasi pembangunan BTS nasional. Pembangunan BTS nasional yang diprakarsai oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI, semula BTIP) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi, semula Kemenkominfo) telah berlangsung sejak 2006.

BTS sendiri kepanjangan dari Base Transceiver Station, yang juga memiliki nama lain Base Station (BS) dan Radio Base Station (RBS), merupakan stasiun pemancar dasar yang memiliki fungsi sebagai titik koneksi utama antara perangkat seluler dan jaringan seluler. Perangkat ini biasanya berbentuk menara menjulang tinggi dengan ketinggian antara 40 hingga 75 meter.

BTS BAKTI merupakan infrastruktur jaringan telekomunikasi dan internet yang dibangun di area 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) dan lokasi prioritas untuk menjangkau wilayah blank spot. Pada awal 2021, pembangunan proyek BTS 4G secara resmi dimulai dengan target awal membangun 7.904 unit BTS di berbagai daerah, dengan fokus khusus pada daerah-daerah luar Jawa yang belum terlayani.

Alih-alih mencapai tujuan pemerataan koneksi internet 4G di seluruh nusantara, proyek ini mengalami beberapa masalah, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga implementasi yang berujung pada berbagai permasalahan hukum.

Rentetan sengkarut tata kelola BTS BAKTI

Pengerjaan proyek BTS nasional dilaksanakan melalui lima paket kontrak dari Kemenkomdigi dan lima operator seluler berizin di Indonesia dengan target pembangunan 4.200 menara BTS pada 2022 dan 3.704 menara pada 2023. Secara total anggaran proyek tersebut mencapai Rp28,3 triliun rupiah yang bersumber dari rupiah murni, Universal Service Obligation (USO), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Kemenkomdigi.

Pangkal permasalahan ada pada perencanaan berbasis kewilayahan yang imajiner serta minimnya keterlibatan pemangku kepentingan daerah. Penentuan lokasi BTS dilakukan secara top-down tanpa mempertimbangkan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat setempat, sehingga seakan menciptakan jarak antara rencana dan kenyataan di lapangan.

Audit BPK menemukan pelaksanaan survei lokasi pembangunan BTS 4G dilakukan setelah kontrak pembelian. Hal ini menyebabkan jumlah BTS dikurangi dari 7.904 menjadi 5.618 titik di tengah pelaksanaan.

Hal ini diperparah dengan belum adanya peta jalan pemerataaan digital yang komprehensif. Akibatnya, sinkronisasi kebijakan dalam pembangunan infrastruktur digital tidak maksimal antara pemerintah pusat dan daerah serta industri pendukung.

Kedua, pengadaan yang tidak transparan. Kasus korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya yang terjadi di tubuh BAKTI menunjukkan adanya celah rawan dalam pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU), terutama dalam aspek pengadaan.

Kurangnya transparansi dalam proses pengadaan pembangunan BTS telah memperburuk ketidakpercayaan publik. Sebuah laporan menunjukkan, pemenang tender sudah ditentukan sejak prakualifikasi, sehingga kolusi di antara kontraktor pemenang dan pejabat pemerintah terjadi sejak dalam perencanaan.

Warisi budaya cepat groundbreaking, terlambat realisasi

Permasalahan di perencanaan secara otomatis memicu permasalahan pelaksanaan di lapangan. Hingga Oktober 2024, sekitar 5.321 BTS 4G sudah dibangun dari total 5.618 BTS yang ditargetkan. Beberapa laporan dan investigasi juga menunjukkan, masih ada permasalahan jaringan pada beberapa BTS yang telah dibangun dan tidak sedikit yang berujung mangkrak.

Hal ini menunjukkan adanya masalah dalam kualitas pembangunan dan pemilihan teknologi yang digunakan. Selain itu, ketidakcocokan teknologi antara BTS dan satelit Satria juga menjadi sorotan.

Saat ini, semua pihak berwewenang ibarat berlomba-lomba membuat peta jalan digitalisasi nasional. Terdapat sedikitnya 20 peta jalan dan rencana induk digital, baik yang sudah ada maupun yang sedang disusun. Kurangnya sinergi arah kebijakan antar dokumen strategis tersebut dapat menghambat optimalisasi potensi dari pemerataan digital nasional, sehingga secara tidak langsung berdampak pada inisiatif BTS BAKTI.

Memanfaatkan celah lebar status khusus BLU

Sebagai BLU yang tidak mengutamakan keuntungan, BAKTI memiliki fleksibilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Fleksibilitas tersebut harus disertai alasan dan kajian efektivitas, efisiensi, dan sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.

Memanfaatkan celah ini, pejabat BAKTI pada saat itu menerbitkan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 yang melegitimasi kriteria pemilihan pemenang tanpa kajian mendalam dan mengabaikan sistem pengadaan elektronik yang seharusnya dipatuhi. Alih-alih menciptakan pengadaan yang efektif dan transparan, justru disalahgunakan dan dijadikan lahan subur korupsi dan kolusi.

Pemerintah sebenarnya sudah memiliki solusi pengadaan dan pembiayaan proyek melalui pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment (AP) dalam kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Sengkarut tata kelola proyek BTS 4G menyoroti keuntungan dari skema AP KPBU, dibandingkan dengan skema pengadaan yang rawan markup dan kolusi.

Dalam skema AP KPBU, badan usaha pelaksana bertanggung jawab menyiapkan anggaran dan memastikan pengeluaran dilakukan secara efektif dan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan tersedianya layanan infrastruktur. Jika proyek BTS dilaksanakan dengan skema ini, potensi korupsi dapat dicegah dan mengoptimalkan keberhasilan proyeknya.

Pembelajaran untuk pembenahan

Untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada, terdapat beberapa rekomendasi perbaikan tata kelola yang dapat diterapkan oleh BAKTI dan Kemenkomdigi serta industri telekomunikasi sebagai mitra kunci pemerintah.

Pertama, perencanaan pembangunan infrastruktur perlu mengutamakan pendekatan desentralisasi dengan mempertimbangkan kebutuhan khas setiap wilayah. Dengan mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia, desentralisasi pembangunan infrastruktur dan kelembagaan menjadi kunci dengan kemitraan yang melibatkan perusahaan, universitas, pusat penelitian, dan pemangku kepentingan lainnya di tingkat daerah.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan kolaborasi dan transparansi dalam pengenaan retribusi daerah, yang dapat memberatkan industri telekomunikasi dan berdampak pada tingginya biaya layanan internet untuk konsumen akhir.

Kedua, pemberdayaan masyarakat lokal. Masyarakat setempat harus dilibatkan dalam setiap tahap pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pengelolaan infrastruktur. Mengadopsi pendekatan bottom-up dan desentralistik yang berbasis komunitas, seperti model community-network, akan memberikan peluang bagi mereka untuk ikut serta dalam proses perluasan akses internet, terutama di daerah terpencil yang termarjinalkan dari perkembangan teknologi.

Perbaikan tata kelola ini bukan hanya tentang mencegah korupsi, tetapi juga memastikan infrastruktur digital bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Jika serius ingin mewujudkan transformasi digital yang merata dan mendukung kesejahteraan serta kemajuan bangsa, tata kelola yang lebih transparan dan berbasis kebutuhan wilayah harus menjadi prioritas.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 235,100 academics and researchers from 5,638 institutions.

Register now