Sulih suara (dubbing)—dikenal juga dengan “alih suara"—terutama pada film-film berbahasa asing yang diputar di layar bioskop, sudah lama menjadi bahan perdebatan di kalangan para penggemar film, ahli bahasa, dan pelaku profesional di industri sinematografis.
Di satu sisi, pihak yang mendukung sulih suara berpendapat bahwa dubbing membuat sebuah karya sinematik menjadi lebih mudah diakses oleh masyarakat luas. Dengan menghilangkan hambatan bahasa, penonton bisa lebih larut ke dalam cerita tanpa terganggu oleh tampilan takarir (subtitle)—terjemahan teks dialog yang muncul pada layar bersamaan saat penonton mendengar suara asli tokoh dalam sinema.
Namun, di sisi lain, pihak yang tidak setuju dengan sulih suara beranggapan bahwa praktik ini dapat mengubah esensi dari karya aslinya. Sulih suara yang buruk dapat menyebabkan hilangnya ciri khas dari penampilan aktor atau aktris di dalam sebuah film, padahal suara merupakan elemen utama ekspresi artistik. Selain itu, masalah teknis seperti ketidaktepatan sinkronisasi bibir atau terjemahan yang melenceng juga dapat mengurangi kualitas pengalaman menonton.
Dalam konteks Indonesia, pemerintah telah mengatur praktik ini melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Pasal 43) dan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Edar, Pertunjukan, Ekspor, dan Impor Film (Pasal 28). Aturan ini membatasi bahwa film asing yang dapat disulihsuarakan hanyalah film yang ditujukan untuk kepentingan pendidikan atau penelitian, dan setelah mendapatkan izin dari Menteri.
Sedangkan Permendikbud Pasal 26 menyebutkan bahwa subtitle—berikut keterangan bahasa asli—harus dilampirkan sebagai pelengkap dokumen persyaratan pada saat pengajuan pemberitahuan pertunjukan film yang diselenggarakan oleh perwakilan diplomatik atau organisasi internasional.
Untuk menjamin agar bioskop lebih inklusif, pemerintah sebaiknya mengizinkan industri perfilman dalam negeri untuk melakukan sulih suara pada semua film-film berbahasa asing—sambil tetap memberikan pilihan kepada penonton yang ingin dan perlu menyaksikan film impor dalam versi bahasa aslinya disertai subtitle.
Memahami praktik sulih suara
Sulih suara adalah salah satu teknik penerjemahan audiovisual yang digunakan dalam rangka mengadaptasi sebuah film agar sesuai dengan penonton sasarannya. Praktik ini dilakukan dengan mengganti suara dan bahasa asli menjadi suara lainnya dalam bahasa sasaran yang berbeda.
Teknik ini menghendaki adanya sinkronisasi bunyi (suara) dengan gerakan bibir atau mimik tokoh yang ada pada film tersebut, sehingga memberikan kesan bahwa aktor atau aktris benar-benar berbicara dalam bahasa sasaran.
Sulih suara yang baik dianggap memudahkan penonton untuk memahami nuansa budaya dan emosi dari dialog, terutama bagi mereka yang tidak terbiasa dengan bahasa asli yang digunakan dalam film tersebut.
Di Quebec (Kanada), misalnya, sebuah studi yang membandingkan sulih suara film asing dalam bahasa Prancis standar dan dalam bahasa Prancis-Quebec—yang memiliki perbedaan mencolok dalam aksen, pengucapan, dan kosakata—telah berhasil mengungkap pentingnya sulih suara dalam rangka menjaga norma-norma dan preferensi budaya setempat.

Sulih suara sebagai instrumen pelestarian identitas bangsa
Sulih suara sering kali dipandang sebagai alat untuk melestarikan bahasa lokal dan menjadikan film asing sebagai komoditas nasional, karena sebagian dari rangkaian produksinya dilakukan di dalam negeri.
Beberapa negara di Eropa, seperti Jerman, Spanyol, Prancis, Italia, Belgia, dan Swiss, sejak tahun 1930-an, telah memberlakukan sulih suara pada semua film impor. Tujuannya adalah mencegah dominasi bahasa dan budaya asing, khususnya dari pengaruh film Amerika pada awal perkembangannya saat itu. Dari perspektif ini, sulih suara dipandang sebagai sarana untuk melindungi identitas bahasa dan budaya suatu negara.
Meskipun demikian, sebagian bioskop yang berada di kota-kota besar, tetap menawarkan pilihan jadwal pemutaran berbeda kepada calon penonton; (1) penayangan film dalam bahasa asli yang disertai subtitle, atau (2) versi yang telah disulihsuarakan dalam bahasa resmi setempat.
Sementara itu, di kawasan Eropa lainnya, seperti di Portugal, Belanda, Denmark, Finlandia, Norwegia, dan Swedia, sulih suara hanya diterapkan pada film untuk anak-anak.
Kendati sulih suara dianggap sebagai salah satu perwujudan nasionalisme, beberapa orang merasa khawatir praktik ini dapat menciptakan chauvinisme linguistik—kecintaan berlebihan terhadap tanah air dan bahasanya sendiri serta merendahkan bahasa lain.
Para kritikus bahkan meyakini bahwa sulih suara berpotensi menyeragamkan perbedaan budaya karena bisa menghapus karakteristik bahasa dan budaya asli dalam sebuah film.
Sulih suara dan ‘subtitle’ untuk bioskop yang lebih inklusif
Sejalan dengan Trigatra Bangun Bahasa—yang merupakan konsolidasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan—sulih suara adalah salah satu usaha untuk menjaga kehormatan bahasa Indonesia di negeri sendiri, seraya terus menggunakannya di ruang-ruang publik—termasuk bioskop.
Trigatra Bangun Bahasa:
Utamakan bahasa Indonesia; lestarikan bahasa daerah; kuasai bahasa asing.
Selain itu, penyulihan bahasa pada film-film asing di Indonesia juga menguntungkan secara sosial-ekonomi, karena aktivitas ini bisa membuka kesempatan kerja yang lebih luas kepada masyarakat yang tertarik dan kompeten berkarier dalam bidang ini.
Secara teknis, proses penyulihan suara memang memerlukan biaya yang lebih besar, proses yang lebih kompleks, dan waktu pengerjaan yang lebih lama ketimbang teknik subtitle.
Bagi kebanyakan penonton, subtitle ini dirasa tidak terlalu mengganggu walau mengharuskan mereka untuk terus membaca dan mengikuti teks sambil menonton filmnya secara bersamaan. Selain itu, subtitle dapat menjadi fasilitas untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas tuli.
Namun, subtitle ternyata juga menyulitkan mereka yang memiliki keterbatasan dalam kemampuan membaca, baik karena faktor usia, pendidikan, tingkat kecerdasan, maupun karena gangguan belajar spesifik (Specific learning disorder) seperti disleksia (hambatan mengeja dan membaca), disgrafia (hambatan menulis), dan sebagainya.
Dengan demikian, untuk memastikan bahwa semua orang dapat mengakses film asing di bioskop secara inklusif, maka penonton berhak mendapat opsi; subtitle atau sulih suara.
