Pengakuan karya seni dosen: Langkah awal untuk penilaian yang lebih adil

● Petunjuk teknis baru jabatan akademis dosen (JAD) mengakui karya seni sebagai kontribusi akademis yang sah.

● Namun, sistem evaluasi dosen seni perlu lebih adil dan kontekstual, dalam hal cakupan maupun bentuk.

● JAD membutuhkan pendekatan berbasis kompetensi dan dampak, bukan sekadar medium atau angka kredit.


Pada 14 April 2025, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menerbitkan Petunjuk Teknis Kriteria Hasil Karya Seni sebagai Syarat Khusus untuk Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Bidang Ilmu Seni .

Ini adalah tonggak penting bagi pendidik seni di perguruan tinggi Indonesia. Sebab, karya seni kini diakui sebagai kontribusi akademis yang sah dalam proses kenaikan jabatan dosen.

Petunjuk teknis ini menetapkan bahwa hasil karya seni dalam bentuk pertunjukan, pameran, karya visual, atau bentuk audio-visual lain dapat dijadikan syarat khusus dalam pengajuan JAD. Namun, indikator pengakuan yang digunakan sebagian besar masih bersifat administratif, seperti dokumen kuratorial, katalog, sertifikat, atau undangan.

Agar lebih adil dan kontekstual, penilaian JAD bidang ilmu seni memerlukan sistem yang menilai kualitas gagasan, proses kreatif, atau dampak sosial dari karya seni.

Donny Hery/shutterstock

Seni di perguruan tinggi

Pengembangan kurikulum dan kebijakan pendidikan tinggi seni di Indonesia merujuk pada Rambu-Rambu Akademik Pendidikan Tinggi Seni di Indonesia (PBPTSI-RRAPTSI) tahun 2007. Dokumen ini menegaskan bahwa pendidikan seni tidak hanya menghasilkan seniman, tetapi juga membentuk pendidik, peneliti, manajer budaya, dan pemikir seni.

Sayangnya, kebijakan saat ini kerap menyamaratakan dosen seni sebagai pelaku praktik, bukan pelaku intelektual. Dalam diskusi kami melalui WhatsApp, Djohan Salim, profesor psikologi musik di ISI Yogyakarta, mengkritisi hal ini.

Ia menegaskan, dosen seni bukanlah “seniman kampus” yang hanya berkarya demi memenuhi kewajiban administratif, melainkan intelektual budaya yang bertanggung jawab secara akademis.

Halim HD, seorang pemangku relasi kebudayaan di Sulawesi, memperkuat pendapat ini. Dalam diskusi yang sama, ia menekankan pentingnya hubungan antara penghargaan terhadap karya seni dosen dan ukuran apresiasi yang layak atas kontribusi artistiknya.

Perlu penyempurnaan

Terbitnya petunjuk teknis ini mendorong saya untuk menyusun dokumen reflektif dan argumentatif yang saya kirimkan dalam bentuk hardcopy (dengan cap pos tertanggal 15 Mei 2025) dan softcopy ke alamat surel resmi Ditjen Dikti.

Saya berharap, dokumen tersebut dapat berkontribusi terhadap upaya menyempurnakan sistem evaluasi JAD bidang seni agar lebih inklusif, adil, dan sesuai dengan dinamika praktik seni di Indonesia.

Detail yang saya usulkan meliputi:

1. Dari medium ke kompetensi

Saya mengusulkan alternatif lima bidang kompetensi yang lebih mencerminkan praktik akademis kontemporer. Tujuannya agar klasifikasi karya seni tidak lagi didasarkan pada medium (seperti musik, teater, atau rupa), melainkan pada bidang kompetensi:

  • Pencipta seni

  • Pendidik seni

  • Peneliti seni

  • Penyaji seni

  • Penata kelola seni (baik organisasi maupun produksi)

Pendekatan ini bukan hal baru dan telah menjadi kerangka yang dijabarkan dalam DBPTSI-RRAPTSI tahun 2007. Klasifikasi kompetensi ini memungkinkan evaluasi yang lebih adil dan fleksibel terhadap dosen seni yang bekerja lintas fungsi, seperti mengajar, mencipta, mengelola, meneliti, atau tampil di ruang publik.

2. Keadilan akses

Sistem evaluasi JAD kerap mengandalkan rekognisi dari institusi atau kurator seni arus utama. Padahal, banyak dosen seni berkarya di kota-kota kecil, wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), atau di kampus umum non-seni yang memiliki keterbatasan dukungan. Ini berpotensi mengesampingkan karya di tingkat lokal, komunitas, atau tradisi.

Selain itu, sistem evaluasi kinerja dosen per semester masih menilai hasil karya seni setara dengan indikator kegiatan dosen dari bidang eksakta atau sosial humaniora—yang berbasis angka kredit, bukan proses kreatif.

Penilaian semacam ini menyulitkan dosen seni untuk menunjukkan kontribusinya secara utuh. Apalagi ketika penilai berasal dari luar bidang seni, yang mungkin tak memiliki referensi cukup untuk menilai karya seni secara adil.

Sebuah penelitian tahun 2019, misalnya, menunjukkan bahwa komunitas seni memiliki peran penting dalam mengembangkan karya hand lettering (seni menulis huruf).

Ini menunjukkan bahwa penilaian dan pengembangan karya seni yang melibatkan komunitas profesi dapat memberikan ruang bagi refleksi dan apresiasi yang lebih mendalam, karena didasarkan pada pemahaman terhadap nilai-nilai dan proses kreatif seni.

3. Lebih dari sertifikat

Evaluasi terhadap karya seni dosen seharusnya tidak hanya mengandalkan bukti administratif seperti sertifikat pameran. Kami mengusulkan indikator penilaian yang lebih menyeluruh, seperti:

  • Kualitas gagasan dan kebaruan

  • Proses kreatif

  • Dampak sosial/edukatif

  • Konteks budaya

UK Research Excellence Framework (REF) di Inggris dan Excellence in Research for Australia (ERA) di Australia, contohnya, sudah menggunakan metode seperti impact case studies (studi kasus dampak) dan research narratives (narasi penelitian) untuk memahami bagaimana karya seni berdampak nyata pada masyarakat, budaya, atau bidang profesional tertentu.

Penilaian semacam ini melihat bagaimana karya dibuat, apa tujuannya, dan siapa yang merasakan manfaatnya. Cara ini membuka ruang lebih luas dalam menilai karya seni secara utuh, bukan hanya sebagai produk akhir.

Master1305/shutterstock

4. Narasi reflektif

Dosen seni yang tidak terbiasa menulis di jurnal internasional bukan berarti tidak menulis sama sekali. Banyak yang aktif menulis esai, catatan proses, atau dokumentasi naratif yang berisi refleksi mendalam atas praktiknya.

Dokumentasi naratif adalah bentuk tulisan reflektif yang menarasikan pengalaman, proses, dan pemikiran seorang seniman dalam menjalankan praktik keseniannya. Bentuknya bisa berupa esai, catatan harian proyek, hingga refleksi kritis atas karya yang dibuat.

Salah satu contoh dari dokumentasi naratif, yaitu “Catatan Pinggir” milik Goenawan Mohamad. Goenawan tidak menulis artikel jurnal ilmiah tentang seni, tetapi esai-esainya mengaitkan seni, filsafat, dan kehidupan sehari-hari dalam tulisan reflektif.

Tulisan semacam ini penting dan layak diakui—untuk membangun konteks dan menunjukkan keterhubungan antara praktik dan teori—sebagaimana telah dilakukan oleh lembaga, seperti Creative New Zealand dan Canada Council for the Arts.

Menuju sistem yang lebih reflektif dan inklusif

Pengakuan terhadap karya seni dalam sistem JAD adalah kemajuan besar. Namun, sistem ini tetap perlu dikawal dengan refleksi, partisipasi, dan evaluasi yang berakar pada kenyataan kerja seni di kampus dan masyarakat.

Usulan saya merupakan upaya penyempurnaan terhadap petunjuk teknis yang sudah dibuat—agar tetap berpijak pada keadilan, keterbukaan, dan profesionalisme akademis yang menghargai keberagaman jalan seni—bukan kritik yang menjatuhkan.

Sudah saatnya sistem akademis kita tidak lagi menyamakan semua bidang ilmu dalam satu pola ukur. Karena dalam seni, yang penting bukan hanya apa yang dibuat, tapi bagaimana, untuk siapa, dan mengapa karya itu lahir.


Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 234,600 academics and researchers from 5,631 institutions.

Register now