Andy Pash/ shutterstock.

Kekosongan prinsip “Padiatapa”: Praktik perusahaan di wilayah adat marak aksi suap dan adu domba

Masyarakat adat berhak menyetujui atau menolak kehadiran perusahaan tanpa paksaan di wilayahnya melalui musyawarah setelah perusahaan menjelaskan rencana bisnisnya secara transparan. Ini merupakan bagian dari prinsip free, prior and informed consent (FPIC), atau dalam bahasa Indonesia disebut sebagai prinsip persetujuan tanpa paksaan atas dasar informasi awal (Padiatapa).

Prinsip ini telah diakui secara global dalam Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples atau UNDRIP). Pengakuan tersebut tak lepas dari perjuangan masyarakat adat di dunia, termasuk di Indonesia. Adapun hak-hak yang tertuang dalam UNDRIP meliputi penentuan nasib sendiri, partisipasi dalam pembuatan keputusan, penghormatan dan perlindungan budaya, kesetaraan, dan nondiskriminasi.

Padiatapa hadir untuk memastikan posisi masyarakat adat sebagai rightsholder (pemangku hak), bukan stakeholder (pemangku kepentingan) dari perusahaan. Konsep pemangku kepentingan mengimplikasikan bahwa perusahaan berhak menduduki wilayah adat cukup dengan izin negara dan hanya konsultasi dengan masyarakat adat. Perusahaan kemudian memberikan secuil dana sosial perusahaan untuk masyarakat adat sebagai kompensasi atas tanah dan ruang hidup yang dirampas.

Dengan demikian, berdasarkan literatur etika bisnis dan teori partisipasi, Padiatapa adalah mekanisme yang lebih bijak dan lebih partisipatif dibanding dengan praktik konsultasi dan iming-iming dana sosial perusahaan.

Namun, apakah penerapannya di lapangan bisa semulus itu? Jawabannya adalah tidak.

Tantangan menegakkan Padiatapa

Saya merangkum setidaknya tiga tantangan Padiatapa dan rekomendasi solusinya berdasarkan ulasan literatur temuan empiris di berbagai negara. Subjek penelitian saya, yakni masyarakat adat yang berkonflik sistemik dengan negara dan beberapa perusahaan monokultur dan pertambangan berskala raksasa. Konflik muncul lantaran klaim sepihak negara atas wilayah adat dan sejumlah perusahaan beroperasi tanpa persetujuan mereka.

Saya juga mengonfirmasi tantangan tersebut melalui penelitian lapangan yang berlangsung Februari-Juli 2024 pada beberapa komunitas masyarakat adat anggota AMAN di wilayah Tano Batak (Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Aek Godang Tornauli, Ompu Ronggur Simanjuntak Aek Napa, Huta Lontung, Bius Batunagodang-Siatas-Sitonong, Ompu Duraham Simanjuntak Natumingka). Komunitas lainnya yang saya teliti berada di Kalimantan Timur (Suku Balik Sepaku, Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil, Dayak Benuaq Ohokng Sangokng Muara Tae), dan Maluku Utara (Suku Isam/Pagu Kao-Malifut dan Suku Sawai Weda).

Sebagai rujukan, saya juga berupaya menguatkan penelitian tentang perlunya mekanisme Padiatapa dari peneliti masyarakat adat maritim, Wengky Ariando, pada Orang Suku Laut, Kepulauan Riau.

Berikut tiga temuan permasalahan utama dalam upaya penegakan Padiatapa.

1. Nihil landasan undang-undang

RUU Masyarakat Adat yang tak kunjung disahkan sejak 2009 menyebabkan kaum adat tidak mempunyai landasan yang kuat tentang perlindungan dan kepastian hukum untuk berinteraksi dengan perusahaan. Alhasil, proses Padiatapa tidak bisa berjalan dengan seharusnya.

Meskipun banyak pemerintah daerah sudah mengeluarkan aturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, kekuatan hukumnya tidak bisa menandingi legalitas perusahaan yang berasal dari pusat. Kolusi pengusaha-penguasa yang makin menguat di Indonesia juga menyulitkan proses pengesahan RUU tersebut.

2. Pelaksanaan Padiatapa yang serampangan dan sarat korupsi

Kalaupun perusahaan menerapkan Padiatapa bersama masyarakat, proses penyelenggaraannya kerap seremonial semata. Selain itu, banyak aksi pembungkaman suara kolektif masyarakat adat secara halus dapat terjadi selama proses berlangsung.

Perusahaan dapat memengaruhi ketua komunitas masyarakat adat dan kepala desa untuk memberikan persetujuan dengan mengklaim mewakili seluruh anggota komunitas. Mereka memberi iming-iming berbagai kompensasi yang hanya disalurkan kepada orang-orang tertentu.

Kasus ini terjadi pada beberapa komunitas masyarakat adat di Tano Batak yang menghadapi PT. Toba Pulp Lestari, sehingga meretakkan hubungan di antara mereka.

Perusahaan juga kerap memengaruhi pemilihan pemimpin komunitas dan kepala desa yang mau mendukung kepentingan perusahaan. Modus ini tak jarang mengakibatkan konflik internal.

Misalnya, komunitas masyarakat adat Benuaq Muara Tae di Kalimantan Timur mengalami konflik horizontal hingga akhirnya mereka melakukan ritual sumpah adat untuk memohon pemulihan oleh Pencipta dan leluhur. Konflik horizontal Suku Isam/Pagu di Maluku Utara yang terjadi saat menghadapi PT. Nusantara Halmahera Minerals adalah contoh lainnya.

Modus halus lainnya adalah perusahaan menganggap ketidaksetujuan masyarakat adat atas kehadirannya sebagai cara pandang berbeda semata yang dapat dinegosiasikan, bukan ekspresi kedaulatan yang harus dihormati. Prosedur Padiatapa PT. Toba Pulp Lestari yang mengutamakan metode konsultatif dalam penyelesaian perselisihan untuk memaksakan kehendak perusahaan adalah salah satu contohnya.

3. Beragam aksi teror

Setelah aksi suap, perusahaan sering kali berkolusi dengan aparat keamanan untuk mengkriminalisasi anggota komunitas masyarakat adat. Tidak ketinggalan juga preman-preman bayaran dikerahkan untuk mengintimidasi mereka agar menyetujui kehadiran perusahaan.

Sejak Orde Baru, laju penerbitan izin konsesi lahan pada korporasi sangat deras. Parahnya lagi, pemerintah mengalokasikan 95% penguasaan konsesi tersebut hanya untuk segelintir orang.

Berdasarkan kajian terbaru dari AMAN, dari 687 konflik agraria selama 2014-2024, ada 925 orang Masyarakat Adat yang mengalami kriminalisasi. Bahkan, 60 orang di antaranya mengalami kekerasan dan menewaskan satu orang. Batas antara fungsi keamanan publik dan swasta menjadi kabur sehingga proses pemenuhan Padiatapa tidak lagi demokratis melainkan bernuansa paksaan.

Pekerjaan rumah yang harus diselesaikan

Tidak mengherankan, jika kita sering mendengar seruan para aktivis Masyarakat Adat “No decision about us without us!” ketika bersengketa dengan entitas ekstraktif. Seruan tersebut adalah hasil dari permasalahan yang berlarut-larut tak ditangani dengan baik.

Ada beberapa solusi untuk mengatasi tantangan tersebut.

Pertama, RUU Masyarakat Adat perlu segera disahkan DPR bersama pemerintah untuk menjamin hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Landasan undang-undang itu krusial untuk menjamin hak masyarakat adat menentukan nasib sendiri. Apabila kedua pihak tak bersepakat, masyarakat adat tetap mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya. Mereka bisa terlindungi saat melakukan pekerjaan-pekerjaan tradisional (misalnya: petani hutan, petani, & nelayan) sesuai konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) No. 169.

Kedua, perusahaan-perusahaan di Indonesia perlu memasukkan Padiatapa sebagai salah satu indikator utama kinerja lingkungan, sosial, dan tata kelola. Indikator tersebut bisa menggantikan dana bantuan sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang kerap digunakan sebagai ‘gula-gula’ untuk mengadu domba masyarakat adat dan memanipulasi persetujuan.

Lebih lanjut, sebagaimana yang AMAN sudah lakukan selama ini, masyarakat adat secara mandiri terus menguatkan konsolidasi, mengikuti pendidikan hukum kritis, membangun kepemimpinan komunitas yang bertanggungjawab. Mereka juga memastikan keterlibatan perempuan dan pemuda dalam pengambilan keputusan, dan memperkuat jejaring dengan organisasi-organisasi mitra yang relevan.

Harapannya, masyarakat adat memiliki kesadaran kritis dan mendapatkan dukungan yang kuat dari jaringan advokasi dalam proses Padiatapa dengan perusahaan.

Ketiga, pemerintah perlu secepatnya melakukan reforma agraria untuk mengurangi kuasa korporasi atas tanah yang sudah sangat berlebih dan mengembalikan wilayah adat pada pemiliknya. Dengan begitu, kuasa korporasi yang selama ini melahirkan praktik-praktik koruptif, termasuk kongkalingkong dengan oknum-oknum aparat keamanan, dapat dikurangi dengan signifikan.

Pemerintah harus menegakkan hukum untuk korporasi-korporasi yang melanggar hak masyarakat adat. Pemerintah juga perlu menghukum oknum-oknum aparat yang menjadi ‘centeng’ korporasi dan tidak melakukan fungsinya sebagai pelindung masyarakat.

Keempat, agar kebijakan bisa kita jalankan secara berkelanjutan, perguruan tinggi di Indonesia, terutama fakultas-fakultas bisnis, perlu mempertimbangkan penyediaan materi pembelajaran tentang Padiatapa dan kritik terhadap dana sosial perusahaan. Hal ini penting agar calon pembuat keputusan perusahaan di masa depan memahami hak-hak asasi masyarakat adat dalam keputusan pembangunan dan perusahaan.

Sebagai penutup, masyarakat adat adalah salah satu tumpuan harapan kita demi bumi yang adil dan lestari. Menghormati hak asasi mereka, termasuk Padiatapa, berarti menumbuhkan harapan tersebut di tengah krisis sosio-ekologis yang semakin mengkhawatirkan.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 235,100 academics and researchers from 5,638 institutions.

Register now