Indonesian Center for Law and Policy Studies (PSHK)
Established in July 1998, PSHK is an independent research institution that contributes significantly to the consistency of the legal enforcement and to legal reform in Indonesia generally.
Links
Articles
Revisi KUHAP berisiko membuat polisi sebagai aparat dengan kewenangan yang terlampau besar. Dengan rekam jejak kekerasan dan penyalahgunaan,
Pemberian gelar pahlawan nasional bagi Suharto adalah proses politik. Dengan posisi Prabowo sebagai Presiden, potensi konflik kepentingan sangat terlihat jelas.
Sejumlah regulasi terbaru pengendalian tembakau tercantum dalam PP No. 28 Tahun 2024. Namun, kita tetap harus mendorong pemerintah agar membuat aturan pengendalian tembakau yang lebih kuat.
ASEAN belum menunjukkan langkah efektif dalam penyelesaian krisis Myanmar. Blok ini juga masih menginterpretasikan prinsip non-intervensi secara sempit.
Rencana revisi PP 109/2012 perlu dijadikan batu pijakan untuk langkah yang lebih besar pada masa mendatang, yakni menaikkan pengaturan mengenai pengendalian tembakau ke level undang-undang.
Meski sesekali manjur, memviralkan isu di medsos bukanlah partisipasi warga yang ideal dalam pembuatan kebijakan. Negara perlu portal e-participation demi perdebatan publik yang bermakna.
Pembela HAM rentan menjadi korban kriminalisasi, stigmatisasi dan persekusi lantaran kerja-kerja kritis yang mereka jalankan.
Disahkannya UU TPKS merupakan langkah awal yang cukup baik, terlepas dengan adanya catatan krusial terkait dua pasal yang dihapuskan.
Bagaimanapun, pelanggar HAM tidak pantas dipuji atau mendapat tempat di hati masyarakat.
Perbaikan atas UU Cipta Kerja juga memiliki prasyarat yang cukup besar.
Pemerintah berdalih sudah melakukan upaya pengendalian polusi di Jakarta.
Karantina wilayah bukan hanya efektif menurunkan penularan, tapi juga membentuk perilaku patuh masyarakat.
Tampak bahwa DPR dan pemerintah tidak memiliki adanya proses perencanaan pembentukan UU yang baik.
Penolakan MK atas permohonan uji UU KPK dilakukan lewat pengujian yang tidak mendalam dan mencerminkan lumpuhnya pengawasan dan kontrol antara cabang-cabang kekuasaan.
Meskipun sudah diwacanakan sejak 2019, Peraturan Presiden (Perpres) terkait struktur dan kelembagaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) masih belum jelas bahkan setelah hampir 2 tahun.
Penambahan masa jabatan hakim dan pemberian Bintang Mahaputera pada enam dari sembilan hakim membuat integritas mereka sebagai penegak konstitusi diragukan.
Secara hukum, ada dua menggagalkan omnibus law Cipta Kerja: lewat permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi atau meminta presiden menggeluarkan Perppu untuk membatalkan.
Penggunaan metode omnibus law dalam perundang-undangmemiliki banyak masalah, harus ditinjau ulang.
UU Cipta Kerja mengamanatkan perubahan mendasar dalam administrasi pemerintahan yang justru menjadi langkah mundur.
Dengan dicabutnya hak-hak pekerja dalam omnibus law, tidak menutup kemungkinan persepsi investor khususnya negara maju jadi negatif terhadap Indonesia.



















