Indonesia Judicial Research Society
Links
Articles
Dalam episode terbaru SuarAkademia, kami berbicara dengan Bestha Inatsan Ashila dari Indonesian Judicial Research Society_(IJRS), tentang lemahnya penanganan korban kekerasan seksual di Indonesia.
Solusi menikahkan korban dan pelaku tidak hanya merampas korban dari berbagai hak yang dimilikinya, tapi juga menunjukkan betapa sistem hukum di Indonesia belum memihak pada korban kekerasan seksual.
Penghinaan terhadap peradilan sebagai tindak pidana telah diatur dalam undang-undang, dan sedang dirumuskan ulang lewat rancangan KUHP baru.
Sebagian besar masyarakat mendukung RUU ini, tapi tidak sedikit juga yang belum memahami isinya secara utuh.
Pedoman baru bagi jaksa dalam menangani perkara pidana yang melibatkan perempuan dan anak diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan-permasalahan mereka hadapi dalam mengakses keadilan.
Penambahan masa jabatan hakim dan pemberian Bintang Mahaputera pada enam dari sembilan hakim membuat integritas mereka sebagai penegak konstitusi diragukan.
Kelompok-kelompok rentan semakin kesulitan mengakses bantuan hukum selama wabah. Kita bisa belajar dari negara-negara lain.
Mengingat dimensi kekerasan seksual yang melekat dalam kasus bekas mahasiswa di Surabaya, kepolisian seharusnya menggunakan KUHP.
Jumlah rancangan undang-undang yang dibahas menjadi undang-undang setiap tahunnya selalu tidak sesuai dengan target yang ditetapkan. Perbaikan perlu dilakukan.
Tuntutan adalah salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman.
Bagaimanakah seharusnya penangkapan dilakukan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku?
Gugatan class action pertama di Indonesia terjadi pada 1987. Gugatan yang pertama menang terjadi di 2001.
Ganja memiliki potensi kesehatan dan ekonomi, sekaligus saat ini merupakan beban dalam peradilan di Indonesia.
Peraturan di Indonesia memungkinkan adanya dispensasi kawin anak. Maka penting bagi hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan untuk berperan yang lebih.
Polemik seperti First Travel bisa dihindari jika pemerintah mau menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam hukum pidana.














