● Program Titian memicu polemik karena dinilai tumpang tindih dengan standar psikolog klinis yang sudah ada.
● Program ini bisa beralih menjadi pendidikan spesialis klinis yang belum ada di Indonesia.
● Pemerintah bisa memaksimalkan metode ‘task shifting’ bagi petugas kesehatan jiwa nonprofesional.
Masalah kesehatan jiwa di Indonesia sangat kompleks. Data tahun 2025 menunjukkan bahwa lebih dari 31 juta penduduk Indonesia berusia di atas 15 tahun mengalami gangguan mental. Sekitar 19 juta di antaranya mengalami gangguan emosional dan 12 juta merasakan depresi.
Sementara itu, kita hanya punya sekitar 1.053 psikiater, 3.049 psikolog yang aktif di Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia per tanggal 26 Februari 2026, dan 5.330 perawat jiwa. Ini sangat rendah dibanding total penduduk Indonesia yang lebih dari 280 juta jiwa.
Untuk mengisi kekurangan tersebut, Kolegium Psikologi Klinis memperkenalkan program Titian, yaitu jalur penyetaraan nonformal yang menawarkan para psikolog umum (yang bukan tenaga kesehatan) untuk menjadi “psikolog klinis” tanpa harus mengambil program spesialis klinis (setara S2).
Namun, program ini menuai pro dan kontra di kalangan psikolog dan akademisi psikologi di Indonesia. Sebab, menurut PP No. 28/2024 psikolog klinis sebagai tenaga kesehatan adalah lulusan profesi psikologi, bukan hasil program penyetaraan.
Selain itu, anggota IPK Indonesia yang memiliki Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) dan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) secara resmi diakui sebagai tenaga kesehatan psikolog klinis.
Artinya, tanpa program Titian pun, tenaga kesehatan yang memenuhi syarat tersebut bisa mengisi celah kekurangan yang ada.
Dengan isi program Titian yang cukup berat, penulis berargumen bahwa program ini justru lebih sesuai apabila didesain untuk mengisi gap program spesialis klinis yang saat ini tak tersedia di Indonesia.
Realita kesehatan jiwa di Indonesia
Jumlah tenaga ahli kejiwaan di Indonesia memang terbatas dan persebarannya tidak merata. Dari 4.335 psikolog yang terverifikasi per 26 Februari 2026 di Indonesia, hanya 29 saja yang bekerja di puskesmas atau klinik pratama.
Read more: Layanan psikolog di Puskesmas Yogyakarta, solusi deteksi gangguan jiwa di level bawah
Sementara dari 10.212 puskesmas di Indonesia, 3.378 di antaranya berada di Jawa. Ini menunjukkan ketimpangan akses yang cukup lebar.

Keragaman budaya, agama, pendidikan, serta status sosial ekonomi penduduk Indonesia juga mengakibatkan variasi pada literasi kesehatan jiwa. Masyarakat melihat gangguan jiwa sebagai “gila,” kerasukan setan atau roh jahat yang mengakibatkan penyintas tidak dibawa ke puskesmas untuk mendapat pengobatan.
Dari sisi pemerintah, anggaran kesehatan jiwa selama bertahun-tahun mandeg di angka 1% dari total anggaran nasional. Otonomi daerah diharapkan memberi kontribusi, tapi praktiknya masih sangat tergantung pada kepedulian pemerintah daerah pada masalah kesehatan jiwa.
Terkait ini, program Titian belum cukup menjelaskan bagaimana permasalahan jumlah dan sebaran tersebut akan terpenuhi, khususnya cita-cita mendukung pemerataan layanan kesehatan jiwa hingga tingkat puskesmas.
Program Titian dan kekosongan tenaga spesialis
Menurut penulis, program Titian lebih tepat apabila digunakan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme—misalnya melalui pendidikan psikolog spesialis klinis—bukan untuk mengisi celah kekosongan.
Namun, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan beberapa hal berikut:
1. Bekerja sama dengan organisasi penyelenggara pendidikan psikologi di Indonesia agar program Titian selaras dengan standar kurikulum yang ada.
2. Bekerja sama dengan perguruan tinggi. Kolegium perlu bekerja sama dengan kampus yang menyelenggarakan pendidikan psikologi, khususnya mereka yang berpengalaman membuka program profesi untuk menjamin ketersediaan tenaga pengajar yang berkualitas.
3. Kolegium perlu bekerjasama dengan organisasi profesi. Dalam hal ini adalah kolaborasi dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.
Tiga pihak di atas pun dapat duduk bersama untuk menyusun kurikulum spesialis klinis bagi dua kelompok: umum, dan integrasi program Titian untuk anggota IPK Indonesia.
Read more: Negara minta guru jadi konselor: Tak adil bagi guru, tak aman buat siswa
Maksimalkan tenaga yang sudah ada

Lalu bagaimana dengan kekurangan tenaga kesehatan yang ada?
Menyediakan tenaga kesehatan jiwa profesional memang membutuhkan waktu lama dan biaya besar. Namun, solusinya bukan program jembatan atau penyetaraan.
WHO merekomendasikan piramida layanan kesehatan jiwa yang optimal dengan melibatkan komponen masyarakat dan petugas nonprofesional. Mekanisme ini memungkinkan petugas nonprofesional seperti dokter umum, perawat, psikolog, pekerja sosial, dan guru BK, serta komponen masyarakat (kader, tetua adat, dan tokoh agama) mendapatkan pelatihan khusus tentang kesehatan jiwa tingkat dasar.
Ini disebut sebagai task shifting atau task sharing dan telah terbukti dapat mempercepat penyediaan tenaga kesehatan jiwa melalui semangat gotong royong.
Indonesia pernah melakukan ini saat tsunami di Aceh tahun 2004 silam dengan melatih dokter umum dan perawat di seluruh Aceh terkait dengan penanganan pertama pada masalah kejiwaan. Keberhasilan “Model Aceh” ini diharapkan bisa dikembangkan di seluruh Indonesia.
Merujuk “Model Aceh” dan rekomendasi WHO tentang task-shifting/task sharing (memindahkan tugas atau berbagi tugas), alih-alih menjadi program antara, program Titian justru bisa memberi pelatihan dasar kesehatan jiwa pada psikolog umum tanpa disebut “psikolog klinis”, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Dengan begitu, program Titian justru bisa menjadi program untuk mengambil jenjang pendidikan spesialis klinis yang memang belum ada di Indonesia.
Read more: Rentan terabaikan, anak perlu dukungan psikologis sejak dini dalam situasi bencana
Hak Jawab: Klarifikasi Sekretariat Pengurus Pusat Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia
Berikut klarifikasinya:
1. Penggunaan data keanggotaan IPK Indonesia sebagai gambaran jumlah nasional tenaga psikolog klinis tidak tepat. Angka tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai sensus nasional profesi.
2. Program Titian diselenggarakan melalui kerja sama Kolegium dengan perguruan tinggi dalam kerangka penyetaraan KKNI Level 7. Kolegium juga telah menyatakan secara terbuka bahwa Program Titian Psikolog Klinis bukan pengganti pendidikan profesi psikologi klinis, melainkan kebijakan transisi.
3. Pelibatan AP2TPI dan HIMPSI seharusnya dijelaskan terlebih dahulu bahwa terdapat perbedaan kerangka hukum antara UU No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dengan pengaturan psikolog klinis dalam rezim kesehatan yaitu UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Tanpa penjelasan ini, pembaca dapat menerima opini kebijakan seolah-olah sebagai posisi hukum yang final.
