Fakultas hukum perlu mengajarkan etika dan sensitivitas gender pada mahasiswa.
Kasus dugaan kekerasan seksual di FH UI memicu kemarahan publik. Enchanted Bulan/shutterstock

Dugaan kasus kekerasan seksual FH UI: Bukti absennya etika gender dalam pendidikan hukum

•

● Kasus FH UI mengungkap kegagalan institusi dalam menanamkan nilai moral dan sensitivitas gender.

● Fenomena ini adalah gejala struktural dari ekosistem kampus yang permisif.

● Kasus ini menuntut reformasi kurikulum berbasis gender, pengawasan organisasi mahasiswa, dan penguatan satgas PPKS.


Kasus dugaan kekerasan seksual di ruang digital yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mendapatkan sorotan tajam publik.

Bukan sekadar skandal yang viral di media sosial, dugaan percakapan dalam grup chat yang menjadikan mahasiswi hingga dosen perempuan sebagai objek seksual ini menunjukan persoalan yang jauh lebih serius di kampus kita.

Kasus ini menandakan adanya kegagalan dalam ruang pendidikan—khususnya pendidikan tinggi—dalam membentuk etika dan penghormatan atas martabat manusia.

Fenomena ini dikenal sebagai rape culture, yakni spektrum budaya yang membuat pelecehan verbal, candaan seksis, hingga kekerasan fisik dianggap sebagai sesuatu hal yang “biasa”.

Pada level ini, persoalan bukan lagi hanya soal pelaku, tetapi soal ekosistem yang permisif terhadap perilaku tidak pantas yang terus langgeng tanpa koreksi sosial yang memadai.

Kekerasan seksual kampus bukan insiden, tetapi gejala struktural

Publik seringkali menilai kekerasan seksual di kampus sebagai perilaku individual “oknum”. Padahal, kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi seringkali lahir dari budaya organisasi yang permisif terhadap misogini, senioritas, dan maskulinitas toksik.

Dalam konteks FH UI, dugaan bahwa percakapan dilakukan secara kolektif oleh belasan mahasiswa menunjukan adanya normalisasi kekerasan seksual dalam ruang sosial kelompok, khususnya ruang digital.

Ketika objektifikasi tubuh perempuan bisa menjadi bahan candaan, alat pembuktian maskulinitas, atau bahkan simbol keakraban, maka kampus sedang menghadapi masalah budaya yang jauh lebih mengkhawatirkan daripada sekadar pelanggaran etik.

Kasus ini menjadi ironis karena justru terjadi pada fakultas yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter, mental, dan keterampilan calon aparat penegak hukum, seperti hakim, jaksa, advokat serta pembuat kebijakan publik.

Ketika mahasiswa hukum justru diduga mempraktikan kekerasan berbasis gender—meskipun terjadi dalam ruang digital—bukan hanya nama institusi yang menjadi taruhan, tetapi juga masa depan budaya hukum Indonesia.

Sebagai suatu institusi pendidikan khususnya hukum, FH UI memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar dibandingkan dengan fakultas lain. Mahasiswa hukum perlu dididik bukan hanya untuk memahami teks peraturan, tetapi juga menanamkan nilai keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kasus ini menunjukan adanya jurang pemisah antara pengetahuan umum dan kesadaran etik. Seseorang bisa saja memahami unsur delik, menguasasi teori hak asasi, bahkan mengetahui batas pidana, tetapi gagal mempraktikan empati gender dan tidak peduli pada korban atau enggan menghentikan pelaku (bystander intervention).

Inilah kritik terbesar terhadap pendidikan hukum yang terlalu berfokus pada hukum sebagai aturan, tetapi kurang memberikan ruang pada hukum sebagai etika dan tanggung jawab sosial.

Dalam hal ini, kampus hukum tidak cukup hanya mengajarkan pasal, melainkan perlu membentuk sensitivitas terhadap relasi kuasa, consent, tubuh dan kerentanan korban. Tanpa itu, fakultas hukum hanya akan melahirkan para ahli hukum yang cakap secara normatif, tetapi tumpul secara moral.

Momentum reformasi budaya kampus

Kasus FH UI seharusnya tidak berhenti pada penghukuman individu. Poin yang lebih penting adalah reformasi budaya kelembagaan.

Pertama, kampus perlu memperkuat pendidikan consent dan etika gender sejak awal masa studi, terutama pada fakultas yang kelak menghasilkan pemegang otoritas publik. Hal ini dikarenakan fase awal perkuliahan merupakan periode pembentukan budaya, pola relasi sosial dan identitas profesional.

Kedua, organisasi mahasiswa harus diawasi sebagai ruang sosial yang juga berpotensi mereproduksi kekerasan simbolik, terutama melalui budaya jokes, grup digital tertutup dan yang paling umum adalah relasi senior dan junior. Ini menjadi penting karena organisasi mahasiswa bukan sekadar ruang kegiatan, melainkan juga arena pembentukan habitus sosial dan politik mahasiswa.

Ketiga, fakultas hukum perlu mengintegrasikan perspektif feminis dan anti-kekerasan dalam kurikulim inti, khususnya dalam kurikulum hukum hak asasi manusia dan hukum pidana. Hal ini didasarkan pada banyaknya persoalan hukum yang tidak dapat dipahami secara utuh tanpa analisis gender dan relasi kuasa.

Terakhir, penguatan implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 sebagai aturan baru pengganti Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Ini bisa diwujudkan melalui perubahan struktur dan penguatan Satgas PPKS ke dalam nomenklatur Satgas PPKPT, guna memastikan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi berlangsung secara lebih utuh, dan merespons perkembangan bentuk-bentuk kekerasan.

Persoalan terbesar dalam kasus ini sesungguhnya tidak hanya dilihat dari individu mahasiswa, tetapi juga pada ruang pendidikan hukum yang gagal mendeteksi tumbuhnya budaya yang salah secara kolektif.

Kampus aman adalah syarat negara hukum yang sehat

Pada akhirnya, kekerasan seksual di kampus, khususnya di fakultas hukum memiliki makna simbolik yang besar. Jika ruang pendidikan yang fokus membesarkan calon penegak hukum saja gagal menjamin martabat perempuan, bagaimana publik bisa berharap sistem hukum nasional akan sensitif terhadap persoalan kekerasan seksual?

Kasus FH UI ini juga mengingatkan pada kita bahwa fase awal pembentukan negara hukum tidaklah dibangun melalui pengadilan, tetapi dalam ruang kelas, budaya kampus dan organisasi mahasiswa.

Respons terhadap kasus ini harus dianggap sebagai ujian nyata bagi masa depan pendidikan hukum Indonesia. Apakah fakultas hukum hanya akan menjadi pencetak gelar, atau benar-benar mencetak ruang pembentukan nalar keadilan?

Jika kampus gagal menjawab pertanyaan ini, maka kekerasan seksual tidak akan berhenti sebagai skandal periodik. Persoalan ini akan terus hidup sebagai budaya permisif yang diwariskan ke generasi selanjutnya.


CATATAN EDITOR: Paragraf 19 telah mengalami perbaikan pada 16 April 2026 Pukul 21.51 WIB. Sebelumnya tertulis Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 saja tanpa menyertakan peraturan yang baru yaitu Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Kami mohon maaf atas kekeliruan ini.


Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 235,100 academics and researchers from 5,638 institutions.

Register now