Penggunaan bahasa Indonesia—sebagai salah satu dasar persatuan dan simbol identitas bangsa—telah diamanatkan dan diikrarkan dalam piagam Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 silam. Kedudukannya sebagai bahasa resmi negara kemudian dikukuhkan oleh Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945, terutama dalam Bab XV pasal 36.
Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, kita sedang berada dalam spirit dan optimisme untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Pada 20 November 2023, misalnya, UNESCO telah menyepakati bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa resmi yang digunakan dalam konferensi umum di lembaga tersebut.
Namun, eksistensi bahasa Indonesia bukan tanpa tantangan. Selain soal kedaulatannya di dalam negeri, globalisasi telah berdampak pada invasi bahasa-bahasa asing melalui masuknya produk budaya dari luar negeri: semisal film, buku, lagu, konten di media sosial, dan sebagainya. Ini juga termasuk mobilitas warga negara asing (WNA).
Selain sebagai alat komunikasi, bahasa juga merupakan simbol dan identitas bangsa. Karena itu, ekspatriat—WNA yang tinggal atau bekerja di dalam negeri—perlu memiliki kemampuan berbahasa Indonesia yang baik. Sebab, ketidakmampuan mereka dalam berbahasa nasional dapat menyebabkan kesenjangan komunikasi, menghambat integrasi, dan menciptakan stereotipe negatif yang dapat berujung konflik.
Meningkatnya interaksi multikultural
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terdapat sekitar 168 ribu tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia sepanjang 2023. Jumlah tersebut naik 50,66% dibanding tahun sebelumnya (2022) yang berjumlah 111 ribu orang.
Berdasarkan lingkup usahanya, data yang dihimpun Kemnaker pada 2023 menunjukkan bahwa kebanyakan TKA bekerja di sektor jasa (49,18%), sektor industri (47,9%), serta sektor pertanian dan maritim (2,8%).
Pada tahun yang sama, mayoritas TKA berasal dari China, yaitu 82.623 orang.

Kenaikan jumlah ekspatriat ini, lebih-lebih di sektor jasa, turut meningkatkan interaksi multikultural. Namun, kendala bahasa membuat komunikasi cenderung menjadi sulit.
Padahal, penting bagi perusahaan memahami bahwa faktor perbedaan budaya para pegawai memengaruhi kinerja mereka. Dengan pemahaman tersebut, perusahaan bisa mengembangkan strategi yang efektif untuk mengelola perbedaan budaya yang ada.
Mirisnya, kita masih mendapati TKA yang tidak bisa berbahasa Indonesia sama sekali. Rapat dengar pendapat oleh Komisi VII DPR, contohnya, terpaksa dilakukan dalam bahasa Inggris dan Mandarin. Padahal, bahasa resmi parlemen adalah bahasa Indonesia.
Bahkan, ketika menggelar pengadilan tindak pidana korupsi, hakim Fahzal mengungkapkan rasa herannya saat melihat seorang petinggi perusahaan yang tidak bisa berbahasa Indonesia. Padahal, petinggi tersebut sudah sepuluh tahun menetap dan berhasil mendapatkan proyek besar di Indonesia.
Pernah juga terjadi bentrok fisik antara TKA dan pekerja lokal di Konawe, Sulawesi Tenggara. Insiden tersebut tidak dapat diselesaikan oleh pihak kepolisian karena mereka kesulitan memeriksa TKA yang tidak terampil berbahasa nasional.
Andai saja ekspatriat tersebut memiliki kecakapan berbahasa Indonesia, perselisihan mungkin dapat dihindari lantaran sebenarnya pemahaman antarbudaya tak terlepaskan dari pembelajaran bahasa asing.
Belum ada regulasi yang selaras
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 menerangkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Komunikasi ini meliputi hubungan antarpegawai, antarlembaga, serta antara lembaga dan masyarakat.
Meskipun belum tegas mensyaratkan standar level tertentu, pemerintah sebenarnya telah membahas penyelenggaraan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), khususnya untuk kepentingan dunia kerja, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2018 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia.
Sayangnya, dua ketentuan di atas belum selaras dengan regulasi lainnya. Misalnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang baru saja direvisi Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober 2024, tidak juga menegaskan pentingnya keterampilan berbahasa Indonesia bagi TKA. Alhasil, kebijakan sertifikasi kompetensi bahasa Indonesia bagi penutur asing (BIPA) di dunia kerja menjadi tidak efektif.
Read more: Meskipun baik, mengapa Perpres bahasa Indonesia tidak akan efektif
Bahasa mempermudah integrasi
Selain mempererat interaksi antara ekspatriat dan masyarakat lokal—juga di luar lingkungan kerja—penggunaan bahasa Indonesia oleh TKA berpeluang menciptakan hubungan yang lebih setara. Salah satunya melalui komunikasi yang berlangsung efektif, adanya saling pengertian, dan produktivitas kerja yang meningkat.
Hasil riset di Kanada menunjukkan bahwa kemampuan bahasa berpengaruh langsung terhadap kesempatan kerja, tingkat pendapatan, dan integrasi sosial. Imigran yang menguasai bahasa negara tuan rumah akan memperoleh pendapatan dan mobilitas sosial yang lebih tinggi ketimbang mereka yang tidak mampu. Di sana, kemampuan bahasa menjadi faktor kunci dalam mempersempit kesenjangan ekonomi antara imigran dan penutur asli.
Di banyak negara seperti Cina, Arab Saudi, Prancis, Swiss—yang pernah atau sedang saya tinggali saat ini—ekspatriat memang sering diminta menunjukkan bukti penguasaan dasar bahasa resmi negara setempat sebagai bagian dari integrasi sosial dan profesional (syarat izin tinggal). Pendekatan yang sama sepatutnya turut dipertimbangkan oleh pemerintah Indonesia.
Harapan untuk pemerintahan Prabowo
Upaya meningkatkan martabat negara kita di mata dunia seharusnya sejalan dengan rasa bangga terhadap bahasa Indonesia. Sebab, bahasa nasional berperan penting dalam membangun identitas kolektif serta mengurangi ketergantungan pada bahasa asing di ranah domestik. Dalam konteks ini, bahasa Indonesia bukan hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai sarana diplomasi budaya yang meningkatkan daya tawar Indonesia di mata internasional.
Pemerintahan Prabowo dapat mempertimbangkan kebijakan bahasa yang mendukung kesetaraan dan penghormatan terhadap budaya lokal, mengacu pada model negara lain yang telah berhasil menerapkan kebijakan serupa. Harapannya, ini dapat memperkuat ikatan antara ekspatriat dan masyarakat lokal, membuat lingkungan yang lebih harmonis dan saling menghormati.
Pemerintah idealnya juga menilai kualitas calon ekspatriat tidak hanya dari segi finansial, tetapi juga dari segi wawasan budaya Nusantara, termasuk kemampuan berbahasa Indonesia. Pemberian golden visa kepada calon investor asing yang semakin menarik dan mempermudah WNA untuk dapat tinggal menetap lebih lama di Indonesia, selayaknya juga meliputi aspek-aspek evaluasi tersebut.
Bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga simbol identitas bangsa. Dengan demikian, penting untuk mendorong ekspatriat agar belajar dan menggunakan bahasa Indonesia sebagai upaya mewujudkan ikatan yang lebih setara, sekaligus mempertegas penghargaan terhadap kebudayaan lokal dan kesadaran akan jati diri bangsa.
