Pratiwi Ambarwati/shutterstock.

Bagaimana seharusnya penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik di IKN

Kaidah resmi bahasa Indonesia diatur sesuai ejaan yang disempurnakan (EYD)—yang telah dikembangkan menjadi pedoman umum ejaan bahasa Indonesia (PUEBI)—dan kamus besar bahasa indonesia (KBBI). Namun, sejak Agustus 2022, kaidah bahasa Indonesia kembali menjadi Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) V karena istilah EYD dianggap lebih melekat dan dikenal luas oleh masyarakat Indonesia.

Sayangnya, penggunaan bahasa sering tidak mengindahkan kedua panduan di atas, termasuk di Jakarta. Di beberapa pintu gerbang tol, contohnya, tertulis kesalahan bahasa seperti “Tempel kartu disini!” (seharusnya di sini) atau “Khusus transaksi non tunai” (seharusnya nontunai).

Hal yang sama juga ditemukan di kantor pemerintahan. Pada papan informasi di sebuah kantor kelurahan, tertulis: “Silahkan ambil nomer antrian disini!” Kalimat tersebut mengandung 4 kesalahan yaitu, “silahkan”, “nomer”, “antrian”, dan “disini” yang seharusnya tertulis sesuai kaidah EYD V dan KBBI sebagai “silakan”, “nomor”, “antrean”, dan “di sini”.

Padahal, sejumlah riset, termasuk penelitian tahun 2024 yang berjudul The Formality Effect menunjukkan bahwa publik beranggapan, sumber surat resmi lebih kompeten dan dapat dipercaya, sekaligus lebih penting untuk ditindaklanjuti. Artinya, bahasa yang resmi adalah instrumen komunikasi yang efektif, dan mampu meningkatkan kepercayaan warga serta partisipasi publik kepada pemerintah.

Dengan berpindahnya ibu kota Indonesia ke ibu kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, pemerintah memerlukan bahasa Indonesia yang baik dan benar sebagai alat komunikasi, baik secara lisan maupun tulis, untuk memberikan pelayanan publik yang efektif dan terpercaya kepada masyarakat.

Kesalahan berbahasa bukan masalah sepele

Berkembangnya sebuah ibu kota harus selaras dengan berkembangnya kemahiran warganya dalam berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Sebab, komunikasi pemerintah yang dilakukan secara formal dapat meningkatkan efektivitas dalam memengaruhi perilaku dan pemahaman warga negara dibanding komunikasi pemerintah yang tidak formal. Hal ini beriringan dengan terbangun tidaknya kepercayaan publik pada pemerintah.

Selain itu, kelestarian sebuah bahasa adalah ketika penggunanya menggunakan bahasa sesuai kaidahnya. Terlebih, sejak 20 November 2023, bahasa Indonesia telah ditetapkan sebagai bahasa resmi konferensi umum di UNESCO. Ini menegaskan perlunya berbahasa Indonesia yang baik dan benar, terutama di ruang publik.

Usaha sejauh ini

Sebenarnya, pemerintah sudah mengatur kompetensi kemahiran berbahasa Indonesia, terutama untuk aparatur sipil negara (ASN) ataupun TNI dan POLRI dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2018 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia.

Namun, pemerintah belum tegas mewajibkan atau mensyaratkan standar level uji kemahiran berbahasa Indonesia (UKBI) untuk bekerja. Sehingga, perusahaan atau lembaga cenderung lebih mengedepankan kemahiran berbahasa asing seperti TOEFL atau TOEIC.

Badan pengembangan dan pembinaan bahasa di bawah kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (kemendikbudristek), juga telah menerbitkan aplikasi penyuntingan ejaan bahasa Indonesia (Sipebi). Namun, penelitian kami menunjukkan, Sipebi belum dapat digunakan secara maksimal karena masih dalam proses pengembangan sehingga memerlukan masukan dan perbaikan.

Aplikasi Sipebi menawarkan beberapa fitur, seperti kata takbaku, ambigu, bentuk takbaku, bentuk terikat, kata hubung subordinatif, kata hubung intrakalimat, dan kaidah bahasa lainnya. Namun, metadata yang dimiliki oleh Sipebi hingga saat ini masih belum lengkap, sehingga banyak telaah yang salah.

Jangan mengulang kesalahan di Jakarta

Ketika ibu kota masih berada di Jakarta, penggunaan bahasa Indonesia dalam pelayanan publik belum menaati kaidah EYD V dan KBBI. Jangan sampai, praktik ini terulang di ibu kota Nusantara. Bahasa Indonesia di IKN dan juga di seluruh Indonesia semestinya menjadi instrumen komunikasi yang efektif, yang mampu meningkatkan kepercayaan warga dan partisipasi publik.

Untuk memastikan bahwa penggunaan bahasa Indonesia sesuai kaidah berbahasa Indonesia yang baik dan benar, diperlukan niat, usaha, serta sinergi yang kuat antarlembaga seperti Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia serta masyarakat sendiri.

Setiap pihak perlu memastikan bahwa lembaga pemerintah seperti kantor pelayanan publik, kepolisian, kantor pajak, kantor imigrasi, rumah sakit, dan kementerian lainnya telah melaksanakan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia terutama Pasal 25 tentang penyelenggaraan dan pelayanan administrasi publik pada instansi pemerintahan. Misalnya dengan training peningkatan kemahiran bahasa Indonesia bagi karyawan atau menerapkannya dalam setiap komunikasi pelayanan publik.

Selain itu, pemerintah bisa menyediakan unit khusus kebahasaan di setiap instansi yang bertanggung jawab pada penggunaan bahasa di papan pengumuman, informasi pada laman publik, brosur, spanduk, pamflet, formulir layanan publik, kampanye publik hingga dokumen regulasi dan perundang-undangan.

Pemerintah juga bisa memanfaatkan perkembangan artificial intellegence (AI) seperti GPT-3, Gemini, Bing, Sipebi, dan U-Tapis. Inovasi teknologi berupa aplikasi yang menyaring kesalahan bahasa dapat digunakan secara cepat dan tepat pada papan pengumuman, informasi yang ditayangkan pada laman situs badan-badan publik, brosur, spanduk, pamflet, formulir layanan publik, kampanye publik hingga naskah pada dokumen-dokumen regulasi dan perundang-undangan di IKN sehingga mengurangi risiko kesalahan-kesalahan berbahasa yang tidak perlu.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 235,100 academics and researchers from 5,638 institutions.

Register now