AJ, pimpinan sebuah dayah (sebutan untuk pesantren tradisional di Aceh), memanggil seorang santri perempuan ke dalam ruangan pribadinya. Alasannya, dia ingin mengajarkan kitab Bajuri—kitab yang mengkaji ilmu-ilmu fiqih dengan lebih mendalam dan terperinci—secara privat kepada santriwati tersebut.
Namun, di ruangan itu, bukannya mendapatkan pelajaran tentang kitab, santriwati tersebut justru mengalami pelecehan seksual. Usut punya usut, AJ melakukan pelecehan seksual lebih dari sekali.
Selain menggunakan modus mengajarkan kitab Bajuri, dia juga pernah menggunakan modus lain seperti minta dipijat. Walau belum ditahan dan masih menyangkal melakukan kekerasan seksual, AJ sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Mei 2024 setelah dilaporkan ke Polres Pidie, Provinsi Aceh, oleh lima dari delapan penyintas.
Publik juga masih mengingat kasus HW, seorang pimpinan pesantren yang terbukti memerkosa 13 santriwatinya. Pada April 2022, HW divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
Belum lama ini pula, terjadi kasus kekerasan seksual di sebuah pesantren yang menimpa 43 santri yang dilakukan oleh dua guru mereka. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan ditahan di kantor Kepolisian Bukittinggi, Sumatra Barat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kekerasan seksual tidak hanya menimpa santriwati, tapi juga santri. Dari segi pelaku kekerasan, selain figur ustad dan pimpinan pesantren, santri juga tercatat pernah melakukan kekerasan terhadap santriwati.
Selain itu, kekerasan seksual pernah pula dilakukan oleh masyarakat sekitar, khususnya ketika santriwati beraktivitas di luar pesantren.
Kasus-kasus kekerasan seksual bukanlah fenomena baru di pesantren. Ini menegaskan urgensi diskusi kekerasan seksual di pesantren, khususnya berkaitan dengan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2024 lalu.
Di tengah maraknya riset-riset tentang kekerasan seksual di pesantren seperti yang dilakukan tahun 2024 dan 2022, tulisan ini mendiskusikan pentingnya integrasi kebijakan anti kekerasan seksual dalam kurikulum pesantren. Dalam menghadapi risiko kekerasan seksual, penting juga bagi para pemangku kepentingan untuk mengarusutamakan peran santri—yang kerap menjadi korban, tetapi juga berpotensi menjadi pelaku.
Jenis-jenis kekerasan seksual di pesantren
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat setidaknya ada 15 bentuk kekerasan seksual, di antaranya perkosaan, intimidasi seksual (termasuk ancaman atau percobaan perkosaan), pelecehan seksual, dan eksploitasi seksual.
Kementerian Agama mengatur kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Secara mendetail, Permen tersebut menyebutkan enam belas jenis kekerasan seksual, di antaranya “membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.”
Dari berbagai bentuk kekerasan seksual, tidak semuanya tercatat pernah terjadi di pesantren. Kasus-kasus yang umum terjadi di pesantren antara lain perkosaan atau pencabulan, pelecehan seksual termasuk catcalling, serta eksploitasi seksual.
Tantangan penanggulangan risiko kekerasan seksual di pesantren
Pesantren memiliki tantangan tersendiri dalam kasus kekerasan seksual. Di pesantren, pembelajaran mengenai pelecehan seksual masih minim. Bahkan, ada juga santri yang belum pernah mendapatkan materi sama sekali mengenai kekerasan seksual. Dalam konteks tersebut, santri baru mengetahui tentang kekerasan seksual setelah ada kasus yang terjadi.
Faktor lain yang memperburuk adalah budaya patriarki dan relasi kuasa yang masih langgeng di pesantren. Nilai-nilai kesopanan, penghormatan, bahkan pengkultusan yang berlebihan pada individu seperti guru atau ustaz menjadikan motif kekerasan seksual menjadi samar dan sulit dibedakan, khususnya ketika menimpa kelompok rentan yang belum kritis terkait kekerasan seksual.
Hal tersebut membuat kelompok rentan percaya bahwa apapun yang diperintahkan oleh kiai harus diikuti. Apabila tidak, bisa menyebabkan dosa atau mengurangi keberkahan. Pelaku kemudian memanfaatkan hal tersebut untuk memuluskan tekanan dan bujuk rayunya kepada korban.
Studi tahun 2021 menemukan masih adanya pesantren yang belum memiliki mekanisme formal penanganan kekerasan seksual. Ini semakin diperburuk dengan kurangnya pengetahuan pengurus pesantren terkait kekerasan seksual. Dampaknya, guru dan bahkan pimpinan pesantren dapat menganggap kasus kekerasan seksual sebagai candaan belaka.
Dampak paling serius dari kekerasan seksual adalah penyintas mengalami trauma yang tidak mudah hilang, bahkan menjadi luka seumur hidup. Mereka juga bisa menghadapi ‘hukuman sosial’ seperti pengusiran dan pengucilan dari tempat tinggalnya.
Di Aceh, misalnya, terdapat kasus penyintas kekerasan seksual yang diusir keluarga atau masyarakat. Ini menunjukkan dampak luar biasa yang diterima penyintas yang tidak hanya melukai fisik dan mental namun juga kehidupan sosial.
Kasus-kasus kekerasan seksual kerap diselesaikan di luar pengadilan. Namun, pelaksanaannya masih mengandung ketidakadilan, khususnya dari perspektif korban.
Sebagian pesantren memiliki aturan mengenai pencegahan kekerasan seksual. Contohnya, Pondok Pesantren Mamba’ul Huda Al Djunaidi yang mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama melalui regulasi, sarana pendukung, serta pendidikan tentang kekerasan seksual yang diadakan seminggu sekali. Namun, hal ini masih perlu peningkatan.
Budaya perkosaan (rape culture)
Salah satu faktor yang penting pula untuk ditelaah dalam kasus kekerasan seksual adalah budaya perkosaan (rape culture) yang ada di tengah masyarakat kita.
(Rape culture) secara ringkas merujuk pada bagaimana media, budaya pop, dan masyarakat menormalisasi kekerasan seksual yang berkorelasi erat dengan mengakarnya kultur patriarki. Budaya perkosaan membuat tindakan kekerasan seksual seakan menjadi bagian normal dalam hidup manusia yang dapat ditoleransi, diterima, dan dimaafkan.
Pada akhirnya, kasus-kasus kekerasan seksual cenderung diremehkan dan para penyintas sering kali dilihat sebagai pihak yang bersalah. Sementara itu, para pelaku justru terlindungi sebagai pihak yang ‘tergoda’ atau ‘khilaf’ akibat dari perilaku penyintas.
Ini tampak dari kasus Agni (bukan nama sebenarnya), yang justru dipersalahkan atas kekerasan seksual yang dilakukan pelaku. Selain itu, media massa juga semakin memperparah keadaan dengan gaya peliputan yang tidak sensitif kepada penyintas.
Suatu pesantren dapat dikatakan telah terpengaruh oleh budaya perkosaan apabila individu-individu di dalamnya cenderung meremehkan kasus-kasus kekerasan seksual, memiliki tabiat mempersalahkan korban dan melindungi reputasi institusi, serta memiliki keterbatasan pengetahuan dan regulasi terkait kekerasan seksual.
Pesantren yang memiliki karakteristik tersebut berpotensi menjadi tempat yang berbahaya bagi individu-individu di dalamnya, khususnya kelompok rentan seperti santriwati.
Integrasi kurikulum dan keterlibatan santri
Pemerintah perlu memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 untuk menegaskan kewajiban penyertaan kurikulum antikekerasan seksual di pesantren. Pesantren juga dapat menjadikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai rujukan, terutama pasal 85 yang menyebutkan pembudayaan literasi tentang kekerasan sebagai salah satu cara pencegahan.
Harapannya, dengan pendidikan mengenai kekerasan seksual, kesadaran kritis dari para santri akan muncul. Tanpa kesadaran kritis, sulit bagi santri untuk mengidentifikasi risiko kekerasan seksual.
Sebuah penelitian tahun 2021, meski bukan dalam konteks pesantren, menyebutkan bahwa peserta didik yang tidak memiliki pemahaman kritis dapat keliru mengidentifikasi kasus serta penyebab kekerasan seksual. Dalam tahapan ini, santri dapat berperan aktif mengidentifikasi dan melaporkan risiko kekerasan seksual (baik sebagai saksi maupun penyintas), harapannya sebelum kasus terjadi.
Di luar pesantren, orang tua juga berperan penting terkait kesadaran santri tentang kekerasan seksual. Orang tua yang memiliki pengetahuan terbatas terkait ini, dapat tidak menyadari bahwa anak mereka telah menjadi korban kekerasan seksual, sekalipun telah mendapatkan indikasi-indikasi tersebut dari anak, seperti meminta pindah atau keluar dari pesantren.
Akhirnya, kekerasan seksual di pesantren adalah tanggung jawab tidak hanya pengurus dan elemen pesantren, tapi juga pemerintah dan masyarakat. Karena itu, pemangku kebijakan perlu berkolaborasi lebih baik untuk menjadikan pesantren sebagai tempat belajar yang aman bagi para santri.
