● Potensi penerimaan negara dari tambang batu bara masih bisa diintensifikasikan.
● Selama ini banyak potensi keuntungan yang tidak dinikmati negara dari rent.
● Royalti yang selama ini berlaku tidak hanya merugikan negara tapi juga masyarakat
Pemerintah perlu menaikkan beberapa pungutan komoditas seperti batubara untuk menambah pemasukan negara yang sedang seret. Alasannya, pungutan terhadap sektor ekstraktif tak sebanding keuntungan yang didapatkan selama ini.
Menurut Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN) peningkatan pungutan dari produksi batu bara berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp353,7 triliun per tahun. Angka ini setara dua kali lipat anggaran program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo Subianto.
Read more: Wacana Danantara mendanai proyek batu bara dibayangi besarnya risiko keuangan dan lingkungan
Selain menambah pundi-pundi negara, kebijakan ini juga tetap bisa sejalan dengan program peningkatan rasio energi baru dan terbarukan pemerintah. Penegakan kebijakan berbasis kontrak bagi hasil saya yakini bisa jadi solusi kebijakan untuk mengejar target tersebut.
Pungutan yang tak adil
Saat ini perusahaan batu bara di Indonesia beroperasi dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan pemerintah pusat.
Dari izin ini, negara mengenakan pungutan royalti mulai dari 5% dari setiap ton batu bara yang mereka produksi. Pungutan ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan penerimaan migas negara yang mencapai 65% dari jumlah produksi setelah dikurangi semua biaya-biaya produksi.
Apalagi, jumlah royalti batu bara bisa berkurang, terutama bagi perusahaan yang berkomitmen melakukan ‘hilirisasi’ (penggolahan batu bara menjadi produk yang bernilai jual lebih tinggi). Jumlah pungutan bahkan bisa 0%.
Setelah dipotong royalti dan beban pokok, batu bara yang dikeruk menjadi milik perusahaan batu bara. Mereka bisa menjualnya ke dalam maupun luar negeri.
Read more: Akhiri batu bara: ini daftar PLTU baru yang cocok diubah jadi pembangkit biomassa
Negara masih bisa mengenakan pungutan lebih banyak lagi mengingat besarnya keuntungan perusahaan batu bara. Royalti saat ini pun belum tentu adil bagi masyarakat yang menanggung berbagai dampak industri batu bara, seperti pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, hingga konflik lahan.
Apalagi perusahaan berpeluang memperoleh keuntungan ‘tak terduga’ (windfall profit) apabila harga batu bara di pasaran sedang meroket. Lonjakan ini sempat terjadi pada 2022.
Gambaran penerimaan dari bagi hasil batu bara
Untuk mengetahui besarnya keuntungan yang diperoleh korporasi, saya membuat perhitungan sederhana dari laporan keuangan dari 3 perusahaan batu bara tahun 2024. Hasilnya bisa kita lihat di bawah ini.

Apabila kita mengacu pada angka pengembalian investasi tambang batu bara sebesar 15% per tahun, keuntungan yang diperoleh Perusahaan 2 sebesar 12,46% sebenarnya wajar.
Namun, dibandingkan dengan Perusahaan 3, ada selisih keuntungan yang besar, sekitar 37,6%. Sebagian dari selisih keuntungan ini seharusnya bisa menjadi pendapatan negara. Begitu juga selisih keuntungan Perusahaan 1 dengan 2 (6,60%).
Mengapa sistem bagi hasil?
Indonesia layak menerapkan sistem sistem bagi hasil (production sharing) antara negara bersama perusahaan batu bara. Sistem ini telah cukup lama digunakan Indonesia dalam pertambangan minyak dan gas bumi (migas).
Sistem ini berlandaskan pada argumen bahwa negara tuan rumah pada dasarnya adalah “pemilik” sumber daya alam. Sementara perusahaan migas berperan sebagai penyewa, yang tentu saja harus membayar biaya sewa.

Biaya tersebut bukanlah berbentuk pungutan, melainkan bagi hasil yang disepakati negara dan perusahaan melalui kontrak. Adapun “hasil” ini adalah produksi migas bersih setelah dikurangi semua biaya-biaya produksi, mulai dari pencarian cadangan hingga pengeboran migas.
Sistem bagi hasil dapat mengatasi masalah kehilangan negara atas penggunaan ruang dan ekstraksi sumber daya alam. Selama ini, dinikmati sepenuhnya oleh perusahaan tambang.
Dengan sistem ini, negara memperoleh porsi sewa yang lebih besar. Perusahaan juga memperoleh bagian yang cukup dan layak secara ekonomi.
Perlu lembaga pengawas
Sistem kontrak bagi hasil berpotensi besar meningkatkan penerimaan negara dari industri batu bara. Sistem ini efisien menekan beban pokok pendapatan karena hanya biaya-biaya yang betul-betul terkait dengan produksi saja yang bisa diakui.
Berkurangnya keuntungan perusahaan juga memangkas transfer keuntungan perusahaan batu bara ke luar negeri. Alhasil, uang hasil keuntungan akan lebih banyak berputar di dalam negeri dalam bentuk belanja negara.
Namun, untuk mengurangi risiko penyalahgunaan, Indonesia tetap memerlukan lembaga pengawas pertambangan batu bara. Dalam migas, lembaga pengawas ini adalah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
Lembaga tersebut bertugas menilai rencana pengembangan wilayah pertambangan batu bara. Tugas lainnya adalah menilai kelayakan rencana kerja dan anggaran yang diajukan oleh perusahaan batu bara setiap tahun.
Selain mengawasi perencanaan teknis pertambangan, lembaga pengawas juga perlu melakukan audit untuk menetapkan biaya produksi. Biaya ini akan menjadi dasar penetapan besaran bagi hasil antara negara (pemerintah pusat dan daerah lokasi pertambangan) dan perusahaan batu bara.
Tugas lainnya adalah pengawasan kewajiban pasca-pertambangan perusahaan batu bara, mengingat komoditas ini akan habis.
Selama ini, banyak perusahaan batu bara yang lalai dari kewajiban memulihkan lahan tambang batu bara sehingga merusak lingkungan dan bahkan memakan korban jiwa. Memberikan kepastian hukum, aturan tegas, dan menguntungkan negara harus digapai dalam sektor ekstraktif khususnya mineral dan batu bara dengan porsi yang sesuai dan saling menguntungkan semua belah pihak terkait.
